Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap gratifikasi dan suap yang ada di Pemerintah Desa Rebug dilaksanakan per semester atau 1 tahun 2 kali. untuk semester pertama ini dilakukan menggunakan google formulir dengan pertanyaan sesuai dengan Perpen PANRB No. 14 Tahun 2017 kemudian di share mengunakan media informasi ke grup whatsapp seperti grup RT, PKK, Karang Taruna dan melalui halamat website Desa Rebug.
Hasil dari survey IKM terhadap gratifikasi dan suap di Pemerintah Desa Rebug pada semseter pertama Tahun 2024 mendapat nilai 82,00 dengan jumlah responden 32 orang, meskipun sudah mendapatkan nilai 80,30 atau predikat Baik, namun masih ada beberapa yang perlu di tingkatkan kembali seperti pada pemahaman mengenai gratifikasi dan suap, guna meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi dan suap Pemerintah Desa Rebug telah mengadakan rapat bersama BPD untuk mengevaluasi hasil dari survey IKM tersebut. hasil rapat Pemerintahan Desa Rebug dengan BPD yaitu akan dilaksanakan sosialisai mengenai gratifikasi dan suap pada pertemuan selapanan di setiap RT