Desa Rebug Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, di Tahun 2024, akan mengikuti kegiatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu pada kegiatan pengembangan "Desa Anti Korupsi".
Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu V. KEARIFAN LOKAL
Pada indikator Kearifan Lokal dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
1. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahaan tindak pidana korupsi.
Dari berbagai komponen, dokumen file dapat di lihat melalui : https://drive.google.com/drive/folders/1VT13lpkgk6T3Tjl-OWOt2bRjeL8zvIaO