Desa Rebug Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, di Tahun 2024, akan mengikuti kegiatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu pada kegiatan pengembangan "Desa Anti Korupsi".
Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu III. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Pada indikator Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
1. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat;
2. Keberadaan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa;
3. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumilinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya;
4. Keberadaan media informasi tentang APBDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat;
5. Keberadaan maklumat pelayanan.
Dari berbagai komponen, dokumen file dapat di lihat melalui :
https://drive.google.com/drive/folders/1EddDoIWAuPHGj8GkgVsBEOVzwhgSKGUv