Desa Rebug Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, di Tahun 2024, akan mengikuti kegiatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu pada kegiatan pengembangan "Desa Anti Korupsi".
Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu IV. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pada indikator Penguatan Partisipasi Masyarakat dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
1. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKPDes;
2. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan;
3. Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan measyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Dari berbagai komponen, dokumen file dapat di lihat melalui :
https://drive.google.com/drive/folders/19Q3G5XgyhyE8wNz7MKIxrhDccKvXMhLB