Desa Rebug Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, di Tahun 2024, akan mengikuti kegiatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu pada kegiatan pengembangan "Desa Anti Korupsi".
Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu II. PENGUATAN PENGAWASAN
Pada indikator Penguatan Pengawasan dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
1. Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat Desa;
2. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah;
3. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.
Dari berbagai komponen, dokumen file dapat di lihat melalui :
https://drive.google.com/drive/folders/19B0xanXRRR7b_H0H581JUOg-BiyH1_sm