Desa Rebug Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, di Tahun 2024, akan mengikuti kegiatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu pada kegiatan pengembangan "Desa Anti Korupsi".
Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu I. PENGUATAN TATA LAKSANA
Pada indikator Penguatan Tata Laksana dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes;
2. Kebijakan Desa mengenai Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa;
3. Kebijakan Desa tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan;
4. Keberadaan Perjanjian Kerjasama dengan pihak Penyedia, dan telah melalui prose Pengadaan Barang/jasa di desa;
5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
Dari berbagai komponen, dokumen file dapat di lihat melalui :
https://drive.google.com/drive/folders/1QJYLq702Bxf4z8W5kK-d2gTyq4PmVFo1